LENSAPOST.NET– Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa sebanyak 95 reklame billboard di Banda Aceh diselenggarakan tanpa izin selama tahun 2023. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK RI menyatakan bahwa dari 104 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah diterbitkan terkait pajak reklame billboard, hanya 9 di antaranya yang memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh.
“SKPD atas Pajak Reklame ditetapkan untuk setiap penyelenggaraan reklame billboard,”tulis BPK dalam LHP yang dikutip LensaPost.net
Dari LHP tersebut, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Banda Aceh menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara reklame. Tidak ada koordinasi antara Bidang Perizinan DPMPTSP dengan Bidang Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) maupun dengan Satpol PP dan WH terkait pengendalian penyelenggaraan reklame billboard.
Ketidakharmonisan dalam koordinasi antar instansi ini diduga mengakibatkan banyak reklame billboard berdiri tanpa izin yang sesuai, meskipun pajak telah dibayarkan.
Untuk diketahui, Pajak Reklame merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame. []