ACEH  

YAKATA Minta Panwaslih Tertibkan APK Merusak Lingkungan

Ketua Pengurus Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA), Zamzami Ali

LENSAPOST.NET- Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh serta Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Aceh Timur ditemukan terpasang di pohon-pohon di sepanjang lintas timur Sumatera atau Jalan Banda Aceh-Medan.

Ketua Pengurus Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA), Zamzami Ali mengatakan, selain melanggar aturan, pemasangan APK di pepohonan juga berpotensi merusak lingkungan. Pihaknya pun sudah menyurati Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat pada Selasa (29/10) kemarin.

APK itu, kata Zamzami, dipasang dengan cara dipaku di pohon atau dikenal dengan istilah ‘Tree Spiking’ atau penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.

Cara kampanye yang tidak sehat ini ditemukan hampir merata mulai dari wilayah Madat yang berbatasan dengan Aceh Utara, hingga ke timur atau wilayah Birem Bayeun yang berbatasan dengan Kota Langsa.

“Pohon juga makhluk hidup yang harus dilindungi kehidupannya karena sangat bermanfaat bagi manusia, seperti menjadi sumber oksigen dan menyerap emisi yang berbahaya bagi manusia, seperti karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan pabrik,” kata Zamzami Ali, Kamis (31/10).

Ditambahkan, tindakan ini sangat berbahaya lantaran dapat mengganggu pertumbuhan pohon, karena bahan yang berkarat dapat menyebabkan kerusakan sehingga pohon akan mudah keropos, tumbang dan mati.

“Kasian juga jika pohon itu mati dan tumbang, lalu menimpa kendaraan yang sedang melintas atau roboh ke rumah warga yang berpotensi menimbulkan kerugian serta korban jiwa,” jelasnya.

Panwaslih Imbau Paslon Segera Tertibkan APK

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur, Rita Fahria, ST menyebutkan bahwa, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan publik lainnya.

Berdasarkan pantauan pihaknya, banyak ditemukan APK yang dipasang secara sengaja di tempat terlarang seperti jalan protokol dan di pohon. Pihaknya mengimbau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Timur untuk segera menertibkannya.

“Sebelumnya, kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada pasangan calon untuk mempedomani PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi Kampanye Rapat Umum dan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye” ujarnya.

Ditambahkan Rita, menjaga ketertiban dan ketenteraman selama tahapan pilkada serentak ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama, ksususnya peserta Pilkada, apalagi masa kampanye menuju hari tenang hanya tersisa beberapa hari lagi.

“Panwaslih Aceh Timur berharap Pasangan Calon atau Tim Kampanye agar segera menertibkan APK secara mandiri di tempat yang dilarang, terhitung sejak imbauan ini disampaikan”, tutupnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *