UKPBJ Agara Buka Suara terkait proyek Rekayasa Teknik Jerang PON

Proyek Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas yang akan digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

LENSAPOST.NET – Terkait polemik yang sedang terjadi seputar proyek Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas yang akan digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setdakab Kabupaten Aceh Tenggara pastikan proses tender lelang sudah sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Indra Gunawan, ST selaku Kabag UKPBJ Setdakab Aceh Tenggara didampingi Pokmil 3 Musadik kepada LensaPost.net, Kamis (15/8/2024) diruangan kerjanya.

Dari proses persiapan pengadaan lelang hingga pengumuman pemenang lelang yang dimenangkan oleh CV. Karya Kita untuk paket pekerjaan Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas semuanya sudah sesuai ketentuan berlaku, Ungkapnya.

Terkait polemik pembatalan pemenang lelang pada paket pekerjaan Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas pihaknya mengaku itu sudah masuk ranah Dinas Perkimtan Aceh Tenggara selaku pengguna anggaran.

“UKPBJ hanya sampai hingga proses pengumuman pemenang lelang diumumkan. Jika tidak ada yang keberatan dalam masa sanggah yang diberikan selama 5 hari setelah pengumuman pemenang lelang keluar maka tugas UKPBJ sudah berhenti sampai disitu,” Ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, Edy Suvriadi, tampaknya memilih untuk tidak memberikan komentar terkait polemik yang sedang terjadi seputar proyek Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas yang akan digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

LensaPost.net telah berusaha untuk meminta waktu dan melakukan konfirmasi terkait proyek tersebut, namun hingga saat ini Edy Suvriadi belum memberikan tanggapan.

Direktur CV Karya Kita, Azhary, mengungkapkan bahwa perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang tender proyek dengan anggaran sebesar Rp. 464.054.680,- Namun, setelah dinyatakan menang, Azhary mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) yang seharusnya diterima setelah kemenangan tender tersebut.

Bahkan, kuasa hukum Direktur CV Karya Kita, T Akhmad Syamrah SH, seorang advokat dan penasihat hukum dari Law Office T. Akhmad Syamrah yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Villa Setia Budi, Medan, telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perkimtan Aceh Tenggara terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *