LENSAPOST.NET — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menjadikan aliran dana sebagai salah satu fokus pemeriksaan dalam penelusuran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi maupun laporan pertanggungjawaban. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri pergerakan uang sejak dana diterima hingga digunakan untuk membiayai pekerjaan revitalisasi.
“Jejak uang biasanya lebih objektif. Dari sana dapat diketahui siapa yang menerima pembayaran dan apakah penerima tersebut memang memiliki hubungan yang sah dengan kegiatan,” kata Nasruddin.
Menurutnya, rekening penerima bantuan, pola penarikan uang, transaksi kepada pemasok, pembayaran tenaga kerja hingga transfer kepada pihak ketiga perlu diperiksa secara menyeluruh.
TTI juga meminta aparat membandingkan nilai pembelian material dengan harga pasar pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Hal tersebut dinilai penting untuk melihat apakah terdapat perbedaan harga yang tidak wajar atau pola transaksi tertentu yang muncul secara berulang.
“Perlu dilihat siapa pemasoknya, dari mana material dibeli, berapa harganya dan apakah pemasok yang sama muncul pada banyak sekolah,” ujarnya.
Selain itu, TTI meminta pemeriksaan terhadap pola pembayaran dan pihak-pihak yang menerima dana dari kegiatan revitalisasi.
Menurut Nasruddin, apabila ditemukan nama atau pihak yang secara berulang menerima pembayaran dari sejumlah sekolah, kondisi tersebut perlu didalami untuk mengetahui hubungan dan perannya dalam program.
TTI juga meminta pemeriksaan tidak hanya mengandalkan laporan tertulis.
Kondisi fisik bangunan harus dibandingkan dengan RAB, volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
“Jangan hanya memeriksa apakah laporan pertanggungjawabannya lengkap. Yang harus dilihat adalah apakah uang yang keluar benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai dengan nilai dan spesifikasi yang dibayarkan,” katanya.
Nasruddin menilai penelusuran aliran dana dapat membantu aparat melihat pola yang mungkin tidak terlihat dari pemeriksaan administratif.
Karena itu, TTI mendorong Kejati Aceh memperluas pemeriksaan dari kasus yang muncul di Kota Langsa ke program revitalisasi sekolah di kabupaten/kota lainnya.
“Kalau ada pola transaksi atau penerima pembayaran yang berulang, itu harus menjadi bahan untuk ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.
TTI menegaskan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Catatan: Dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Seluruh pihak yang disebut atau terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.












