LENSAPOST.NET – Tim pasangan Dailami dan Kamarudin, atau yang dikenal dengan akronim DAKAR, mencabut laporan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) mereka yang berlokasi di Desa Bukit Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Laporan tersebut awalnya diajukan pada 29 Oktober 2024 oleh Ramadona Saradiwa atas nama Tim DAKAR. Pencabutan laporan dilakukan pada Sabtu, 2 September 2024.
Sebelumnya, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah telah menerima laporan tersebut dan melakukan klarifikasi, menyatakan laporan memenuhi persyaratan baik dari sisi formil maupun materiel, sehingga siap untuk didaftarkan sebagai laporan yang lengkap.
Namun, setelah melakukan musyawarah bersama kedua belah pihak, pelapor memutuskan untuk mencabut laporan.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Surahman, meminta agar pelapor datang ke kantor Panwaslih untuk melakukan pencabutan secara resmi.
“Kami sudah meminta pelapor untuk datang ke kantor, dan pada hari ini, 2 November 2024, pelapor hadir di Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut laporannya secara resmi,” ujar Surahman.
Dengan pencabutan ini, Panwaslih Bener Meriah tidak akan melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bener Meriah.