LENSAPOST.NET- Terkait stetmen dari Aktivis Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan terkait Kritik Pernyataan Darmansah Mengenai Hukuman Berat Bagi Pelaku Narkoba.
Direktur LSM Pusat Kajian Analis Transaksi (PuKAT) Aceh, Adi Irwan mengatakan terkait mengenai materi debat PILKADA Aceh Seletan yang diselenggaran oleh KIP aceh selatan di Rumah Agam,
“Terkait pernyataan dalam debat,pada Senin (28/10) Paslon No 1 Idaman (Darmansah-Sudirman) tentang hukuman berat bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika adalah suatu hal yang patut untuk kita apresiasi dan kita dukung bersama,” Katanya, Kamis 31 Oktober 2024.
Lanjutnya, Artinya adanya keseriusan bagi calon no 1 tersebut untuk memberantas Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan bila beliau memimpin aceh selatan kedepan, tentu kita yakin Visi & Misi tersebut ada atas dasar pengamatan beliau dalam beberapa tahun belakang ini meningkatnya tindak pidana narkotika di Aceh Selatan,
Berdasarkan pemberitaan dan data di SIPP Pengadilan Negeri Tapaktuan, adapun program tersebut juga sedana sebagaimana Program pusat Presiden Bapak Prabowo dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sambungnya
Ia menambahkan, Selain dari itu juga mengenai rilis dari Aktivis Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan terkesan ilfil dalam mengsikapinya sebab bila kita lihat dari kedudukan lembaga tersebut yang fokus menangani tentang narkotika (rehab) seharusnya harus mendukung atas program tersebut bukan malah sebaliknya,
“Kenapa, menurut pantau kami yayasan tersebut masih banyak kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan rehab yang sebenar-benarnya seperti tidak memadainya tenaga medis, pasilitas dan juga mengenai keamanan yang kurang memadai hingga yang baru-baru ini ada informasi adanya peserta rehab yang melarikan diri.” Jelasnya
Tentu hal ini kita harap tidak terulang lagi, maka dengan adanya program tersebut seharusnya mengambil bagian dalam peningkatan dan pemberatas tindak pidana narkotika aceh selatan.
Sementara itu, Dewan pengawas (Dewas) KONSULAT (Konsulsium Sungai Dan Laut Aceh Selatan), Sarbunis menyatakan Selain dari itu bila di lihat dari sisi atas nama Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan mengenai isu POLITIK seharusnya tidak perlu terlalu jauh untuk menanggapinya hingga bermaksud menjatuhkan elektabilitas salah satu paslon,
“Sebab Yayasan tersebut merupakan binaan dari Adhiyaksa (Kejaksaan Aceh Selatan) tentu dalam hal politik harus netral, ” Katanya
Lanjutnya, Selain dari itu juga sangat keliru terkait penggunaan dasar hukum rehab yang menyatakan atas dasar ketentuan Pasal 127 UU Narkotika wajib untuk direhab,
Sebab berdasarkan pantau kami selama ini dapat di pastikan seluruh orang penyalah gunaan Narkotika yang di rehab di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan dapat di pastikan bukan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang dalam putusannya dengan menjatuhkan hukuman rehab bagi terdakwa. Sambungnya
“Karena dalam proses sidang bila Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 127, maka Oleh Majelis Hakim selama ini akan menjatuhkan hukuman Maksimal 4 (empat) tahun penjara.”Jelasnya
Terkait isu anggaran yang diberikan oleh Pemerintah namun bagi yang rehab juga di wajibkan membayar.(*)