HUKUM  

Terjerat Kasus Korupsi Lahan, Kepala KJPP Dodi Anshari Dihukum 4 Tahun Penjara

Ruang persidangan

LENSAPOST.NET– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memutuskan perkara korupsi terkait pembebasan lahan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Dalam putusannya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dodi Anshari, Kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Milono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, pada Rabu (24/09/2024).

Filman menyampaikan bahwa terdakwa Dodi Anshari dinyatakan bersalah telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Dodi Anshari serta denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 63.624.000, dengan ketentuan subsidair 1 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Sidang putusan di MA dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Prim Haryadi, dengan anggota majelis hakim Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 5636 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *