LENSAPOST.NET – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025 menunjukkan total 91 merek kosmetik, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai keekonomian 31,7 miliar rupiah. Temuan ini dilaporkan pada rentang waktu 10-18 Februari 2025.
Bila dirinci lebih lanjut, pelarangan peredaran kosmetik terbanyak berkaitan dengan nihilnya izin edar dan mengandung bahan terlarang.
17,4 persen mengandung bahan berbahaya (skincare etiket biru, tidak sesuai dengan ketentuan)
79,9 persen kosmetik ilegal tanpa izin edar
0,1 persen penggunaan kosmetik tidak sesuai
2,6 persen kosmetik kedaluwarsa
Temuan Modus Baru
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap temuan dua modus baru pelaku pelarangan penjualan kosmetik. Pertama, modus produsen mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari produk lain, digunakan untuk produk yang sebetulnya belum mengantongi izin.
“Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan untuk produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Dia palsukan, nomor izin edar yang sudah beredar, kemudian dia memproduksi massal,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).
Taruna menyebut tidak segan-segan akan menindaklanjuti pelaku ke ranah hukum.
“Ada 4 kasus ditindaklanjuti projusticia, ke kepolisian. Sisanya, diberikan sanksi perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan,” pungkasnya. [detik.com]