Satu Komisioner Panwaslih Agara Diduga Terlibat Parpol

dok LensaPost

LENSAPOST.NET – Pasca ditetapkan lima nama sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat beberapa waktu lalu, namun satu nama anggota Panwaslih terpilih yang ditetapkan DPRK tersebut saat ini menjadi perbicangan berbagai kalangan masyarakat di Aceh Tenggara.

Rumor yang beredar di masyarakat Agara saat ini menyebutkan, satu dari lima orang terpilih sebagai anggota panwaslih pilkada tahun 2024 diduga tidak memenuhi persyaratan.

Dari informasi yang dihimpun lensapost.net  berbagai sumber menyebutkan, salah seorang anggota panwaslih terpilih tahun 2024 terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tenggara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Partai Demokrat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Tenggara, Arif Prianta Saat dikonfirmasi lensapost.net, Selasa (11/6/2024) melalui pesan WhatsApp nya belum dapat memberi keterangan resminya terkait DCT Anggota DPRK Aceh Tenggara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 lalu dari Partai Demokrat.

Diberitakan sebelumnya, Sempat Diisukan terjadi tarik ulur tentang jadwal sidang, Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024, Tentang Penetapan Calon  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten.

Sidang paripurna penetapan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara tersebut dipimpin Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza yang berlangsung diruang rapat utama DPRK setempat, Kamis (6/6/2024) Sore WIB.

Adapun hasil Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara itu tertuang dalam  Surat Keputusan Penetapan DPRK No : 03 /DPRK-AGR/VI/2024.

Menetapkan, Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Saifullah Hamdani dan Andi Anjasmara sebagai anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.

Berikutnya menetapkan, Sudirman SE, M Padly Syahputra , Rudi Hartono, Peri Padly Skep.Ners dan Rudi Amin S.Pd. sebagai Cadangan anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *