LENSAPOST.NET — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, diminta segera diusut secara transparan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi atau kedekatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memverifikasi seluruh temuan Ombudsman, termasuk peruntukan fasilitas, pengguna, sumber pembiayaan, serta mekanisme pemanfaatannya.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” kata Saadiah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki standar seperti apartemen dan dilengkapi berbagai perlengkapan rumah tangga. Di lokasi tersebut juga terdapat fasilitas olahraga berupa gym serta rencana pembangunan lapangan mini golf.
Ombudsman juga menemukan informasi mengenai dugaan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, identitas pengguna maupun mekanisme pembayarannya masih perlu didalami.
Menurut Saadiah, pemeriksaan harus berbasis fakta. Kementerian perlu memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, untuk kepentingan apa fasilitas disediakan, dari mana sumber pembiayaannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.
Saadiah juga menyoroti hambatan yang dialami Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Ombudsman diketahui telah melakukan sidak pada September 2026, yang menjadi pemeriksaan kedua di lapas tersebut sepanjang tahun ini.
Komisi XIII DPR, kata Saadiah, akan meminta penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai keberadaan fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaan, dan kemungkinan pelanggaran standar pemasyarakatan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membongkar bangunan atau menjatuhkan sanksi kepada individu. Perbaikan sistem pengawasan juga diperlukan agar praktik perlakuan khusus tidak berulang di lapas maupun rumah tahanan negara.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” ujarnya.
Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan investigasi internal secara terbuka serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Jika ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana, di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” kata legislator dari daerah pemilihan Maluku itu. []












