LENSAPOST.NET – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan memastikan proses pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat berjalan sesuai dengan aturan, PT THL mulai meningkatkan intensitas penertiban di areal kerjanya. Selasa, 21 Januari 2025.
Dengan luasan areal kerja ±87.000 hektar, perlu dilakukan penaatan kembali terkait skema pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan multipihak terutama dalam hal pemanfaatan getah pinus yang dikelola oleh masyarakat dengan pola kemitraan.
Direktur Operasional PT THL, Sofyan Alparis dalam kesempatan wawancara di kantor PT THL yang bertempat di kecamatan kebayakan menyampaikan bahwa skema hilirasasi getah pinus yang berasal dari areal THL di tahun 2025 akan dibuat terpusat melalui PT THL selaku pemilik Izin Pemanfaatan Hutan dan penerbit dokumen SKSHHBK yang sah.
“Sosialisasi kepada mitra dan industri tentang kebijakan hilirisasi terpusat getah yang berasal dari areal THL ini masih berproses dan kami juga ingin mengingatkan kembali kepada mitra dan masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian pohon yang sudah memberikan manfaat banyak bagi kita semua,”ujar Sofyan Alparis.
Melihat kerusakan dan berkurangnya pohon-pohon pinus di lokasi THL, Direktur Operasional THL mengambil kebijakan konkrit dengan melakukan pengawasan dan pengendalian secara intensif di wilayah kerja THL agar pohon pinus tetap terjaga kelestariannya dan tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh orang atau oknum tertentu.
“Pola pembinaan yang kita jalankan itu pola persuasif, jadi kita coba kedepankan proses dialog terlebih dahulu, apabila proses persuasif ini sudah kita ulangi 2 sampai 3 kali tapi tetap diulangi lagi pelanggaran yang sama, ya mohon maaf harus kita tindak tegas siapapun itu.” Jelas Sofyan Alparis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mencegah aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, hilirisasi getah secara ilegal, perambahan hutan dan aktivitas lain yang berpotensi merusak ekosistem hutan.













