LENSAPOST.NET— Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh menerima sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini digelar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum lintas sektor.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara PPNS dan aparat kepolisian dalam mengimplementasikan aturan baru.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.
Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru menjadi momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi KUHAP oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, kemudian diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh serta berbagai unsur PPNS dari instansi terkait, antara lain PPNS Polhut Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh, PPNS Satpol PP dan WH Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS DisperindagKop Banda Aceh, PPNS KPH Banda Aceh, PPNS Dinas DLHK3 Banda Aceh, PPNS Dishub Banda Aceh, dan PPNS BPOM Banda Aceh.












