LENSAPOST.NET – Polisi menangkap pria bernama Suhendar (34) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Suhendar ditangkap lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bogor.
“Barang bukti 3 bungkus plastik klip berisikan sabu, dengan berat total keseluruhan seberat 1,5 gram,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Suhendar ditangkap pada hari Selasa (12/11) malam di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Selain paket sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel dari tangan Suhendar.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 3 Satnarkoba sesuai dengan barang bukti yang tertera di atas semuanya,” ujarnya.
Bismo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap muncul pria diduga bertransaksi narkoba. Pria tersebut bertransaksi dengan sistem tempel.
“Modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian, yang mana narkoba tersebut disimpan oleh penjualnya di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di daerah Empang, Bogor Selatan,” bebernya.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus Suhendar. Sabu yang disita dari tangan Suhendar rencananya akan ditempel olehnya.
“Tersangka merupakan orang suruhan dengan apa yang dilakukannya sekarang ini, dengan upah yang akan didapatnya nanti dari seseorang yang bernama NE (DPO),” bebernya.
Bismo mengatakan, sabu milik Suhendar juga didapatkannya dari seseorang berinisial NE. Polisi lalu menjerat Suhendar dengan Undang-Undang Narkotika.
“Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [detik.com]