LENSPOST.NET – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si Menghadiri Acara Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masa persidangan V Tahun sidang 2023-2024, bertempat di ruang rapat komisi II (KK.III) gedung nusantara DPR RI, Senin (20/05/2024).
Rapat ini merupakan agenda masukan terhadap pembahasan DIM 27 (Dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, berdasarkan Jadwal Acara Rapat DPRI RI, masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang telah ditetapkan dalam keputusan Rapat Konsultasi penganti rapat Bamus DPR RI tanggal 25 Maret 2024.
Merujuk surat Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Nomor:T/161/PW.11.01/03/2024, Tanggal 27 Maret 2024 Hal : penyampaian pandangan DPD RI, serta sesuai keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 14 Mei 2024, bahwa panja 27 (Dua puluh tujuh) Rancangan Undang-undang tentang Kabupaten/Kota, Komisi II DPR RI akan melakukan rapat panja.
Selain kabupaten Aceh Timur turut hadir Pj Walikota Banda Aceh, Pj Bupati Aceh Besar, Pj Bupati Pidie, Pj Bupati Aceh Tengah, Pj Bupati Aceh Utara, Pj Bupati Aceh Barat, dan Pj Bupati Aceh Selatan.