LENSAPOST.NET– Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah, mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, wajib mematuhi ketentuan netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Darmansah mengatakan, dalam apel netralitas ASN Abdya dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang di halaman Kantor Bupati setempat, Senin 16 Oktober 2023.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Abdya tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” katanya
Lanjutnya, Apel netralitas ASN ini, merupakan bentuk komitmen selaku pegawai pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif dan akuntabel.
“Terimakasih para ASN dan tenaga honorer yang telah mengikuti ikrar netralitas, ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai abdi negara dan masyarakat harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,”sambungnya.
Ia menambahkan, seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan tentang netralitas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Berdasarkan kesepakatan dan aturan itu, setiap pegawai ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,”jelasnya.
Tidak lupa Pj Bupati Abdya mengingatkan, jangan sampai ASN di Abdya terlibat dalam politik praktis dengan cara ikut dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan ASN lain untuk kampanye, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, atau sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum.
“Jadi, selama atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” ucapnya
Bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri), lanjutnya, yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dalam masa kampanye wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan tentang netralitas, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,
Dalam apel netralitas itu ikut hadir, Pj. Bupati Abdya, H. Darmansah, S.pd, MM., Sekda Abdya, Salman Alfarisi, ST., para asisten, staf ahli, kepala SKPK, camat, kabag, kasubbag, kabid, kasie, serta ASN dan Non ASN (PPPK) di lingkungan Pemkab Abdya.(*)