LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri (PN) Idi mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi penanganan kasus pidana di wilayah hukumnya sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026. Jumlahnya bahkan mencapai sekitar 80 hingga 90 persen dari seluruh perkara pidana yang masuk.
Humas PN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., mengatakan tingginya perkara narkotika menjadi fenomena yang terus berulang setiap tahun. Kasus yang ditangani tidak hanya sebatas penyalahgunaan, tetapi juga mencakup kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap dalam jumlah besar.
“Perkara yang paling banyak masuk ke PN Idi adalah perkara narkotika. Mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan sampai transaksi gelap narkotika. Sekitar 80 sampai 90 persen perkara pidana yang kami tangani berkaitan dengan narkotika,” kata Bayyoumi, Kamis (18/06/2026).
Menurutnya, tingginya angka tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis Aceh Timur yang memiliki garis pantai panjang serta akses laut terbuka. Wilayah ini juga berada di jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba.
Selain narkotika, PN Idi juga menangani perkara pidana lain seperti pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit.
Sepanjang 2025, PN Idi menerima sekitar 290 perkara pidana. Dari jumlah itu, sebanyak 259 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun, sementara sisanya diselesaikan pada awal 2026. Pada triwulan pertama 2026, perkara yang masuk berkisar antara 70 hingga 100 kasus.
“Sebagian perkara bisa diselesaikan cepat dalam triwulan yang sama. Namun ada juga yang pembuktiannya lebih kompleks sehingga berlanjut ke triwulan berikutnya,” ujarnya.
Terkait pidana mati, sepanjang 2025 tercatat enam perkara berujung vonis mati, mayoritas berasal dari kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti besar. Salah satu yang menonjol adalah kasus penyelundupan narkotika seberat 200 kilogram yang diduga masuk melalui jalur laut dari luar negeri.
Bayyoumi menyebut, besarnya barang bukti serta pola kejahatan yang terorganisir menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.
“Dalam beberapa perkara ditemukan penggunaan kapal, telepon satelit, dan pola kerja yang sudah tersusun rapi. Ini menunjukkan tindak pidana dilakukan secara profesional dan terorganisir,” katanya.
Meski demikian, sejak akhir 2025 hingga 2026, penerapan pidana mati mulai diperketat seiring berlakunya KUHP baru. Hakim kini wajib mempertimbangkan berbagai faktor tambahan, seperti latar belakang pelaku, motif, kondisi ekonomi, hingga kemungkinan perbaikan diri.
Ia juga mengungkapkan banyak terdakwa kasus narkotika berasal dari kalangan nelayan dengan kondisi ekonomi rendah. Mereka kerap tergiur imbalan besar untuk mengangkut narkotika.
“Tidak sedikit yang mengaku menerima tawaran karena faktor ekonomi. Imbalannya sangat besar dibandingkan penghasilan sebagai nelayan,” ujarnya.
Selain itu, PN Idi mulai menerapkan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, salah satunya pengakuan bersalah (plea bargaining). Hingga 2026, mekanisme ini telah diterapkan pada dua perkara.
“Sudah ada dua perkara yang menggunakan mekanisme pengakuan bersalah, salah satunya kasus pencurian sawit. Karena terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal, proses persidangan menjadi lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif hingga kini belum diterapkan di PN Idi. Selain syaratnya cukup ketat, aturan teknisnya juga masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah dan Mahkamah Agung.











