Penatausahaan Kas BLUD Pemko Banda Aceh Belum Tertib

Pasar Al Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh telah diresmikan hari ini, Selasa 7 Juli 2020 [Foto; Humas Pemko Banda Aceh]
Pasar Al Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh telah diresmikan hari ini, Selasa 7 Juli 2020 [Foto; Humas Pemko Banda Aceh]

LENSAPOST.NET – BPK RI Perwakilan Aceh menemukan penatausahaan kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pasar dan BLUD RSUD Meuraxa Banda Aceh menunjukkan ketidaktertiban.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2023.

Dimana Pemeriksaan atas penatausahaan kas pada BLUD UPTD Pasar dan BLUD RSUD Meuraxa menunjukkan Pelaksanaan transaksi non tunai belum tertib.

Pemeriksaan kas pada tanggal 7 Februari 2024 pada BLUD UPTD Pasar diketahui terdapat lima pasar dibawah pengelolaan BLUD UPTD Pasar yaitu Pasar Al Mahirah, Pasar Aceh, Pasar Setui, Pasar Kp. Baru dan Pasar Peuniti.

Pada tahun 2023 untuk Pasar Al Mahirah dan Pasar Aceh dikelola oleh Pelaksana Operasional Pasar. Sedangkan untuk Pasar Seutui, Pasar Kp. Baru dan Pasar Peuniti, pengelolaan pasar langsung dibawah BLUD UPTD Pasar.

Sementara hasil penelusuran BPK pada rekening koran dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa pencairan UP dilakukan dengan cara tarik
tunai oleh Bendahara Pengeluaran.

Kemudian Bendahara Pengeluaran memberikan UP kepada Pelaksana Operasional Pasar Al Mahirah dan Pasar Aceh secara tunai.

“Hasil konfirmasi lebih lanjut, diketahui BLUD UPTD Pasar belum memiliki aplikasi CMS per tanggal 7 Februari 2024,”tulis BPK dalam LHP.

BLUD RSUD Meuraxa
Sedangkan pemeriksaan kas pada BLUD RSUD Meuraxa tanggal 15 Februari 2024 diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran BLUD mendapatkan UP sebesar Rp500.000.000,00.

Pencairan UP dan pengisian kembali atas UP yang sudah dibelanjakan oleh Bendahara Umum BLUD ke Bendahara Pengeluaran BLUD dilakukan dengan cara tarik tunai dari rekening Bendahara Umum BLUD.

Kemudian Bendahara Pengeluaran BLUD memberikan uang tersebut kepada PPTK secara tunai dengan bukti tanda terima berupa kuitansi sesuai dengan surat permohonan dana yang diajukan oleh PPTK.

Semua transaksi pengeluaran UP dilakukan secara tunai.

Rekening BSI yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran BLUD hanya digunakan untuk transaksi pembayaran Honor- LS dari Bendahara Umum BLUD.

Penyimpanan Kas pada Bendahara BLUD UPTD Pasar belum memadai

Bahkan, auditor BPK dalam LHP mengungkapkan Pemeriksaan kas pada tanggal 7 Februari 2024 pada BLUD UPTD Pasar mengungkapkan bahwa:Tidak terdapat brankas pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Atas uang tunai yang diterima dan belum sempat disetorkan dibawa pulang oleh Bendahara Penerimaan; dan Tidak terdapat register STS atas penerimaan BLUD.

“Pencatatan hanya dilakukan pada Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan,”ungkap BPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *