LENSAPOST.NET- Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Bappeda Aceh Selatan menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I dan Sosialisasi Pengeintegrasian Perencanaan Penurunan Stunting Terpadu (SINARAN TANDU) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Setdakab Aceh Selatan, Kamis 5 Oktober 2023.
Pelaksanaan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini dimaksudkan untuk mencari Solusi terhadap Kasus Stunting dan mengoptimalkan peran para pihak dan lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan stunting. Untuk itu diperlu dilaksanakan Diseminasi hasil Kajian dan rencana tindaklanjut serta Solusi terhadap penanganan kasus stunting yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kejahteraan Rakyat Setdakab Kamarsyah, S. Sos. MM menyampaikan Berdasarkan SSGI (Studi Status Gizi Indonesia)Tahun 2021, stunting pada balita Aceh menduduki persentasi sebesar 33,2%. Sementara stunting Kabupaten Aceh Selatan, memiliki persentase Balita Stunting sebesar 27,3%. Ujar Asisten
“Di tahun 2022 dari data SSGI yang dirilis Kementrian Kesehatan prevalensi kasus Stunting di Aceh turun menjadi 31,2 % sedangkan data stunting perkabupaten tahun 2022 Kabupaten Aceh selatan naik menjadi 34,8%. Untuk menanggulangi prevalensi stunting pemerintah telah membentuk tim TPPS Kabupaten, Kecamatan dan desa yang tertuang dalam SK TPPS serta pembentukan SK Tim Audit Kasus Stunting, ” Katanya
Lanjutnya, Dengan demikian Penanganan Stunting tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, Namun Dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intesif di antara Lintas Sektor terkait.
Dalam Kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Selatan Bd. Yuliani Irvana, S.Tr.Keb juga memberikan arahan setelah kegiatan ini berlangsung adanya aksi nyata dari masing-masing stakeholder terkait tidak terbatas pada seremonial semata. Masing-masing Perangkat Pengampu penanganan stunting harus bekerja keras Bersama-sama dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan stunting.
Selain itu pada kesempatan itu juga dilakukan Sosialisasi Pengintegrasian Perencanaan Penurunan Stunting Terpadu (SINARAN TANDU) di Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi pada OPD pengampu stunting.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melalui Kabid Bina Program Reza Febrian, SHI. M.Si yang sekaligus merupakan Action Leader pada Aksi Perubahan Kinerja Organisasi tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Diseminasi Audit Kasus Stunting guna mencari Solusi terhadap KasusStunting dan mengoptimalkan peran para pihak dan lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Ditambahkannya Sektor Perencanaan merupakan focus utama dalam pencegahan stunting sehingga diperlukan koordinasi yang kuat antar lintas sektor. Untuk memastikan Pencegahan dan penanganan Stunting terlaksana dengan holistik dan terintegrasi, dibentuk Tim KerjaTaktis Pengintegrasian Perencanaan Penurunan Stunting Terpadu, yang selanjutnya disebut SINARAN TANDU di Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan tesebut dibuka oleh Pj, Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kamarsyah, S. Sos. MM, yang juga dihadiri oleh kepala OPD Pengampu Stunting, Pj. Ketua TP PKK Aceh Selatan, Tim Pakar Audit Kasus Stunting, para camat, Kepala Puskesmas, Pendamping Desa dan Undangan lainnya. (*)