LENSAPOST.NET – Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas melakukan upaya pemberantasan terhadap Praktik Judi Online (Judol), termasuk dengan berbagai modus yang meracuni masyarakat secara menyeluruh disetiap kalangan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan judi online (Judol) jadi ancaman serius negara. Pihaknya secara tegas memberantas judol guna melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan (take-down) 882.352 konten terkait judo dari berbagai platform digital.
“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP. Sementara sisanya, tersebar di platform media sosial lainnya.” ujar Meutya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online dimulai dari institusi hingga Bandar-bandar besar yang terlibat, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian (TPPU) terhadap Bandar sehingga bisa melakukan penyitaan aset.
“Oleh karena itu, saya minta untuk ini (Judi Online) terus dilakukan penegakan, koordinasi dengan seluruh rekan-rekan, sehingga masalah judol ini betul-betul bisa kita tuntaskan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi online sebagai darurat nasional. Menurutnya, semakin banyak korban judi online yang terus berjatuhan.
“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ujar Syamsu Rizal.
Rizal melanjutkan, judol emiliki dampak langsung dan tak langsung dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, dari 270 juta masyarakat Indonesia, sebanyak 40 juta orang telah terdampak judi online. Ironisnya sebagian besar dari mereka ada di usia produktif.
“Pemain judol ini kurang lebih ada 8 juta orang di Indonesia. Kenyataan ini menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan yang produktif tapi malah terjebak permainan judol yang menyesatkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Februari 2025, Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran terhadap 807.587 konten yang berasal dari situs web dan alamat IP. Selain itu juga Kemkomdigi telah mulai memberlakukan sanksi administratif pada 1 Februari 2025, sanksi tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private User-Generated Content (PSE UGC).