ACEH  

LP2iM Endus Dugaan Korupsi Dana BOKB di DPPKB Agara Tahun 2022

Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M Sopian Desky SH

LENSAPOST.NET – Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M Sopian Desky SH mengendus adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bantuan operasional keluarga berencana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran 2022.

“Kami menduga adanya konpirasi dan niat jahat oleh kepala dinas, sekretaris (PPTK-red) dan bendahara untuk memperkaya diri melakukan korupsi berjamaah dalam kegiatan BOKB tahun 2022,” kata Sopian, Senin, (24/3/2025) Dini hari.

Sopian menjelaskan, tahun 2022 DPPKB Aceh Tenggara menerima bantuan operasional keluarga berencana melalui dana alokasi DAK Fisik Reguler subbidang KB dan DAK Nonfisik BOKB sebesar Rp. 5.971.893.700.

Sopian merincikan, adapun dana tersebut meliputi, biaya operasional 13 balai penyuluh KB, Biaya operasional pelayanan KB distribusi Alakon, Biaya operasional pelayanan KB Difaskes, Pembinaan pelayanan KB Difaskes. Dengan total biaya mencapai Rp. 553.500.000, operasional pergerakan pelayanan KB Rp. 210.838.000, biaya operasional pergerakan di Kampung KB Rp. 500.250.000.

Selanjutnya, pendamping calon pengantin desa dan Pendamping Ibu Hamil Desa Rp. 449.540.000, biaya operasional penurunan stunting yakni pendampingan pasca melahirkan di desa Rp. 1.889.640.000 dan Surveillance stunting tingkat desa atau pendamping keluarga Rp. 1.889.640.000.

Kemudian, biaya operasional penurunan stunting mini loka karya kecamatan, Audit OPD KB dan biaya cetak atau rukun tetangga RT senilai Rp. 295.320.000, biaya operasional pembinaan program oleh kader PPKB atau sub PPKBD, pelaksanaan KIE oleh Kader, Advokasi Bangga Kencana. Dengan total anggara senilai Rp. 1.852.375.000, dukungan manajemen dan Siga, Dukungan Manajemen SKPPD-KB, dukungan siga (Nou Poor Signal) senilai Rp. 122.400.000 dan biaya operasional pembinaan program oleh kader PPKBD atau sub PPKBD senilai Rp. 95.640.000.

Lebih jelas Sopian membeberkan, berdasarkan investigasi LSM LP2iM pada 150 desa tersebar di 16 Kecamatan Aceh Tenggara dengan melakukan wawancara langsung dengan petugas PPKBD sub PPKBD, TPK, Ibu PKK dan kader Bidan, kami menduga honorium yang diterima mereka diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dianggarkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagaimana telah ditetapkan oleh kepala BKKBN RI dengan surat edaran nomor 2341/RC.05/B1/2021 perihal mengenai alokasi DAK fisik reguler subbidang KB dan DAU non fisik BOKB tahun anggaran 2021 tanggal 4 Oktober 2021.

Terkait dugaan tersebut, Sopian mengungkap, LP2iM pernah melakukan mempertanyakan kepada Sekretaris DPPKB Aceh Tenggara Sudirman dimana juga diketahui sebagai PPTK BOKB tahun 2022 dan Muat Ulina selaku Bendahara BOKB tahun 2022 dengan tujuan untuk melakukan menanyakan mengenai kegiatan BOKB tahun 2022. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Bendahara maupun PPTK tersebut.

“Kami menduga PPTK dan Bendahara BOKB tersebut turut terlibat melakukan dugaan tindak pidana dalam kegiatan BOKB tahun 2022,” tuding Sopian.

Sopian menduga adanya konpirasi dan niat jahat oleh kepala dinas, sekretaris (PPTK-red) dan bendahara untuk memperkaya diri melakukan korupsi berjamaah dalam kegiatan BOKB tahun 2022.

LP2iM merinci, sejumlah dugaan lainnya kegiatan yang terindikasi korupsi pemotongan anggaran oleh DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara meliputi, kegiatan survailance stunting tingkat desa per pendamping keluarga berjumlah 1.487 orang dengan honorium Rp. 1.200.000 per unit cost / orang dengan anggaran sebesar Rp. 1.785.500.000. Dengan analisa dugaan penyimpangan, beranggotakan tiga orang perdesa terdiri dari TPK (1 orang) ibu PKK (1 orang) dan kader Bidan (1 orang). Pembayaran honorium sebesar 100.000 per orang yang dibayarkan dalam bentuk pengiriman atau transfer pulsa kepada tiga orang tersebut masing masing pulsa sebesar 100.000 per bulan.

Pembayaran berbentuk pulsa untuk tiga orang perdesa selama 1 tahun sebesar Rp. 3.600.000 per desa, dengan rincian Rp. 1.200.000 per orang untuk 12 bulan dikali 385 desa dengan anggaran 1.386.000.

“Dugaan kami pihak DPPKB mentransfer pengiriman berbentuk pulsa kepada 1487 orang hanya sebesar Rp.500.000 per orang untuk satu tahun di transfer pulsa,” duga Sopian.

Sopian menyampaikan dugaan ini perlu menjadi atensi pihak aparat penegak hukum untuk masuk melakukan penyelidikan.

“Kita juga terus menelusuri penggunaan dana BOKB Tahun 2023 dan 2024, di DPPKB Aceh Tenggara,” tandas Sopian.