Umum  

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

LENSAPOST.NET — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) itu bertujuan memperkuat literasi hukum dan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai kekhususan Aceh serta kedudukan, fungsi, kewenangan, dan kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe.

Sosialisasi melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, Fakultas Hukum Unsam, mahasiswa, dosen, dan akademisi. Kegiatan dibuka Anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan keterlibatan pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi penting untuk memperluas pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak terlepas dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, qanun memiliki karakteristik tersendiri karena lahir dalam konteks kekhususan Aceh. Karena itu, substansinya perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk struktur Lembaga Wali Nanggroe yang melibatkan unsur ulama, cendekiawan, dan tokoh legislatif dalam Majelis Syura.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” kata Zainal.

Ia menambahkan, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik sekaligus agen yang dapat meneruskan pemahaman mengenai kekhususan Aceh kepada masyarakat luas.

Zainal menegaskan, Lembaga Wali Nanggroe menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan sosial, adat, dan kemasyarakatan, lembaga tersebut dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kajian Wali Nanggroe, sedangkan tindakan eksekusi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.

Dekan Fakultas Hukum Unsam, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap kerja sama dengan Lembaga Wali Nanggroe dapat diperluas dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Liza, keterlibatan Lembaga Wali Nanggroe di lingkungan kampus memberi kesempatan bagi mahasiswa memahami sejarah, adat, budaya, serta dinamika pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki. Kerja sama juga dapat dikembangkan melalui penelitian bersama dan program magang mahasiswa di Lembaga Wali Nanggroe.

Dalam sesi dialog, mahasiswa mempertanyakan peran Wali Nanggroe dalam menghadapi persoalan sosial seperti judi online, narkoba, serta tantangan mempertahankan adat, budaya, dan identitas Aceh.

Menanggapi hal itu, Zainal menekankan pentingnya memahami batas kewenangan setiap lembaga. Lembaga Wali Nanggroe dapat berperan dalam persoalan adat dan sosial melalui fungsi pertimbangan dan koordinasi, sementara penindakan menjadi kewenangan instansi yang memiliki fungsi eksekusi.

Sosialisasi juga membahas Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Instrumen tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan kejahatan adat serta memperkuat perlindungan masyarakat Aceh.

Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., mengatakan lembaganya juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemerintah Aceh sesuai fungsi dan kewenangannya. Ia membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam kerja sama, termasuk pengembangan konten kreatif untuk memperkenalkan tugas dan aktivitas Lembaga Wali Nanggroe.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Ridwan Hadi, menekankan pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan Aceh.

“Mahasiswa mempunyai kontribusi untuk Aceh. Kami berharap kita semua dapat berkontribusi untuk Aceh,” ujarnya.

Ia menyebut Pageu Nanggroe sebagai bagian dari ikhtiar pencegahan berbagai pelanggaran adat dan persoalan sosial di tengah masyarakat.