LENSAPOST.NET – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain dari unsur pihak swasta. Mereka yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Hanya saja, KPK belum menahan kelima tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah lokasi lain.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut.