Polemik Perusahaan Tambang di Samadua Memanas, Ketua DPRK Aceh Selatan Dinilai Tak Konsisten

Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda Selatan (IMPS), Zikra Al-Farisy

LENSAPOST.NET – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari kalangan mahasiswa yang mempertanyakan konsistensi sikap DPRK Aceh Selatan setelah lembaga legislatif tersebut menerbitkan rekomendasi terkait legalitas dan proses penerbitan IUP.

Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda Selatan (IMPS), Zikra Al-Farisy, mengapresiasi langkah DPRK Aceh Selatan yang meminta pemerintah membuka informasi terkait IUP Eksplorasi. Namun, ia menilai sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran sebelumnya Ketua DPRK Aceh Selatan disebut ikut menandatangani petisi penolakan tambang bersama masyarakat.

Menurut Zikra, terdapat perbedaan antara sikap politik sebelumnya dengan rekomendasi yang kini dikeluarkan DPRK. Di satu sisi, Ketua DPRK dinilai pernah menunjukkan dukungan terhadap penolakan aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, rekomendasi DPRK justru lebih menitikberatkan pada permintaan klarifikasi terkait legalitas dan kepatuhan pemegang IUP.

“Kami menghargai rekomendasi DPRK, tetapi masyarakat berhak mempertanyakan konsistensinya. Jika sebelumnya mendukung petisi penolakan tambang, maka dukungan tersebut harus terlihat dalam langkah nyata, bukan berhenti pada rekomendasi administratif,” kata Zikra.

DPRK Diminta Tak Berhenti pada Surat Rekomendasi

Dalam rekomendasinya, DPRK Aceh Selatan meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang di bidang Mineral dan Batubara memberikan data mengenai legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan, serta kepatuhan pemegang izin terhadap peraturan perundang-undangan.

DPRK juga meminta pemerintah memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat terkait IUP Eksplorasi di Samadua. Informasi yang diminta mencakup identitas pemegang IUP, lokasi dan luas wilayah, jangka waktu izin, tahapan kegiatan eksplorasi, hingga hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada DPRK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.

Bagi IMPS, persoalan tersebut kini bukan sekadar ada atau tidaknya surat rekomendasi. Mahasiswa meminta DPRK memastikan rekomendasi itu benar-benar menghasilkan keterbukaan informasi dan kejelasan sikap pemerintah terhadap polemik tambang di Samadua.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat, tetapi kejelasan sikap dan langkah nyata. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional,” tegas Zikra.

Sorotan tersebut membuat tindak lanjut rekomendasi DPRK menjadi perhatian publik. Apalagi, isu pertambangan di Samadua tidak hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan, tetapi juga aspirasi masyarakat yang sejak awal mempertanyakan keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Publik kini menunggu apakah rekomendasi DPRK akan berujung pada keterbukaan data dan langkah konkret pemerintah, atau justru berhenti sebagai dokumen administratif.

Bagi mahasiswa dan masyarakat yang terus mengawal persoalan ini, konsistensi menjadi titik penting. Sikap politik dan fungsi pengawasan DPRK Aceh Selatan dinilai akan diuji melalui langkah lanjutan, bukan sekadar melalui penerbitan surat rekomendasi.