LENSAPOST.NET – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dengan sikap tenang.
Saat ditemui oleh awak media, Suhendri menyatakan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Biar hukum saja yang proses nanti ya. Terkait ini, saya menjalankan sesuai dengan SOP-nya aja,” ujar Suhendri singkat kepada wartawan, Rabu (15/8/2024).
Suhendri menekankan bahwa ia akan mengikuti setiap prosedur dan aturan yang berlaku dalam menghadapi kasus tersebut.
Dirinya tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus yang melibatkan Ketua BRA ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi penting yang diembannya dalam proses reintegrasi pasca-konflik di Aceh.
Seperti diketahui, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
Kejati telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.
Adapun keenam tersangka meliputi, SH (Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta). []