LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa temuan penting terkait pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Total anggaran untuk belanja perjalanan dinas di Pemkab Aceh Tengah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp44,79 miliar, dengan realisasi sebesar Rp38,81 miliar atau mencapai 86,64% dari total anggaran.
Pelaksanaan perjalanan dinas tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah Nomor 13 Tahun 2022 yang kemudian diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2023.
Namun, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp153,21 juta.
Diantaranya pembayaran penginapan tidak terdaftar di data reservasi Hotel. BPK menemukan adanya pembayaran penginapan yang tidak terdaftar dalam data reservasi hotel sebesar Rp74,15 juta.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak hotel, ternyata terdapat bukti pembayaran (bill) yang tidak sesuai dengan data reservasi. Tindak lanjut oleh BPKK dan UPTD RSUD Datu Beru baru sebatas penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp2,4 juta, sehingga masih ada sisa yang belum ditindaklanjuti.
Selain itu ada juga perjalanan dinas Rangkap/Beririsan pada Waktu yang Sama. Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas di 53 SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) di lingkungan Pemkab Aceh Tengah menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp20,57 juta akibat pelaksanaan perjalanan dinas yang rangkap atau beririsan pada waktu yang sama.
Dari jumlah tersebut, enam SKPK telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp4,31 juta, namun masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sebesar Rp1,4 juta di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kelebihan ini disebabkan oleh pembayaran uang harian yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp22,01 juta di Sekretariat Daerah. Hal ini terjadi karena pembayaran melebihi tarif hotel sesuai golongan yang diatur dalam SBU.
BPK juga menemukan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp34,98 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemkab Aceh Tengah menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 yang bertentangan dengan batas tertinggi satuan biaya penginapan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran biaya penginapan pada Sekretariat Daerah yang melebihi tarif hotel sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp153.123.033,00 (Rp74.154.200,00 + Rp20.573.000,00 + Rp1.400.000,00 +
Rp22.013.390,00 + Rp 34.982.443,00),”tulis BPK dalam LHP.
Menurut BPK Hal tersebut disebabkan Kepala SKPK selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas; dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) masing-masing SKPK kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Pemkab Aceh Tengah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati/Pj. Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
Selain itu juga menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Menarik kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar Rp153.123.033,00 dan menyetorkannya ke kas daerah,”tulis BPK.