LENSAPOST.NET – Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengatakan ingin pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidak dijadikan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Permintaan itu disampaikan karena menghindari pungli.
Selain itu, dia juga menyarankan agar pemesanan pelat nomor kendaraan menggunakan nama seseoranglah yang jadi target PNBP.
Menanggapi itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” kata Isa, dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2023).
Dia juga mengatakan pemerintah memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan. Apa lagi, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.
Menurutnya penerbitan SIM, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
“Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat,” tutup dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat mengusulkan agar pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidak dijadikan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Permintaan itu disampaikan untuk menghindari pungli.
Ia pun mengusulkan agar pemesanan pelat nomor kendaraan menggunakan nama seseorang yang dijadikan target PNBP. Hal ini menindaklanjuti pembuatan pelat RF yang tidak tepat sasaran.
Ia menyarankan agar pembuatan pelat nomor kendaraan dengan nama bisa dihargai hingga Rp 500 juta. Menurut dia, hal itu jauh lebih realistis daripada pemasukan PNBP dari SIM yang mekanismenya, masih ditemukan oknum nakal. Ia berharap pembuatan SIM tak lagi dijadikan target pemasukan.
“Jauh lebih realistis, ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak ngejar PNBP,” ungkapnya. [detik.com]