HUKUM  

Kejati Periksa 200 Saksi terkait Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak Aceh

Kepaka Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis.

LENSAPOST.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu mencapai Rp75,15 miliar, dengan rincian Rp18,4 miliar pada 2022 dan Rp57,1 miliar pada 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dugaan korupsi ini melibatkan praktik mark up dan belanja fiktif, serta aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukan kegiatan.

“Tindakan ini mengindikasikan kerugian negara dalam jumlah besar yang saat ini masih dihitung oleh tim auditor,” ujar Ali.

Penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap lebih dari 200 saksi, terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Kejati Aceh diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dan pemberkasan perkara.

Ali menambahkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di BGP Aceh ini juga merusak kredibilitas sektor pendidikan.

“Jika anggaran pendidikan dikorupsi, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan akan menurun, dan peluang rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas juga hilang,” tegasnya.

BGP sendiri dibentuk sebagai upaya pemberdayaan dan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan di setiap provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengembangan guru dan tenaga pendidikan justru diduga disalahgunakan.

Kejati Aceh berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi instansi lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang menyangkut sektor pendidikan. Ali juga mengajak seluruh masyarakat Aceh mendukung Kejati dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh atau dikenal sebagai Bumi Serambi Mekah.

Kejati Aceh berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini agar dapat memberi efek jera dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *