LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang telah melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 sebesar Rp.2.500.000.000
Bahwa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini inisial TRA Selaku Kepala Intansi Terkait Periode Tahun 2021 Sekaligus Selaku Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Tahun 2021 Yang Kemudian Pada Tahun 2022 Ditunjuk Kembali Menjadi Komisaris Utama Pada Perseroan BUMD Kota Sabang.
Kemudian AB Selaku Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Periode Tahun 2022, dan SM Selaku Direktur Kedua Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Periode Tahun 2022. Jum’at (22/11/2024).
Tentunya terhadap para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari hari kedepan, untuk Ketiga Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Inteljien Filman Ramadhan, S.H, M.H. mengatakan ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat, tegasnya.
“Kejari Sabang memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang terbukti bersalah,”ujarnya.
Disisi lain Kejari Sabang juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sabang *