LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Sabang kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee pada tahun anggaran 2020, Rabu, Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakan (lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar, yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Putusan tersebut menggugurkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan mengonfirmasi kesalahannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Firdaus Bin Umar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pengadaan lahan untuk TPA, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Agung menetapkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp. 200.000.000. Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.107.510.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH., MH, menyampaikan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus pidana, khususnya korupsi, di wilayah hukum Kota Sabang.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Sabang untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pembangunan di kota tersebut agar berjalan secara proporsional dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas demi kemajuan Kota Sabang ke depannya.
Sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar baru dilaksanakan bulan Februari 2024 karena Kejari Sabang telah menerima Relis Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI,”katanya.