LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menerima penitipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020-2022.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Carles Aprianto, S.H., M.H mengatakan, bahwa Kejari Langsa telah menerima penitipan uang pengganti pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu.
Kejaksaan Negeri Langsa menerima Penitipan Uang Pengganti sejumlah Rp.784.861.832,60 yang berkaitan dengan Penyidikan dugaan Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 S/D 2022 yang telah ditetapkan Tersangkanya beberapa hari yang lalu.
Adapun, untuk Penitipan Uang Pengganti tersebut akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa.
“Uang titipan ini akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan,”katanya, Kamis 5 September 2024.