HUKUM  

Kejari Agara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Kulit Harimau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejari Aceh Tenggara, pada Selasa 26 November 2024 pagi WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan menyampaikan, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana,” Ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 270 kitab undang – undang hukum acara pidana, jaksa juga diberikan tugas untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pidana badan terhadap terpidana maupun penyelesaian terhadap barang bukti yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tenggara, Febri Harianto menyebutkan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : Print – 1553 / L.1.20 / Kpa.5 / 11 / 2024 tanggal 22 November 2024, akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yakni:

Narkotika jenis sabu dengan total berat 201,13 gram, narkotika jenis ganja dengan total berat   670,08 gram, narkotika jenis ekstasi / inex dengan total berat 1,61 gram.

Selanjutnya, 1 pucuk senjata api, 6 buah pisau, 14  potong pakaian, 1  lembar kulit harimau dan beberapa tulang belulangnya.

Berikutnya, handphone, jerigen kosong bekas BBM oplosan, timbangan digital, cairan spritus dan barang bukti lainnya.

“Yang mana seluruh barang bukti tersebut, telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri kutacane dan mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk dimusnahkan,” Jelasnya.

Dari amatan LensaPost.net, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Pj. Bupati Agara Taufik, S.T., M.Si. Dandim 0108/Agara diwakili oleh Ws. Pasi Intel, Lettu Inf Suharli. Kapolres Agara diwakili oleh Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Kutacane diwakili oleh Kasubag Kepegawaian, Mulyadi, A.Md.

Kemudian, Ketua MPU Agara diwakili oleh Wakil Ketua l, H. Burhanudin Numbur. Ketua Mahkamah Syar’iah Kutacane diwakili oleh Kasubag Kepegawaian, Wisnu Wardana, S.E. Kepala Kalapas ll B Kuta Cane, Chandra Wiharto. Kepala BKSDA Agara, Suherman. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Agara dan Tamu dan undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *