LENSAPOST.NET – Terpidana perkara Narkotika jenis sabu dengan berat 15,5 gram Herman kabur di sel Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh usai pembacaan putusan dari Majelis Hakim, ia di vonis 7 tahun Penjara. Sabtu (14/12/2024).
Herman kabur dari sel Pengadilan satu hari Selasa (26/11) satu hari menjelang Pilkada Serentak, namun tak perlu waktu lama Herman di temukan di tempat saudaranya di Kota Langsa.
Kepala kejaksaan negeri Banda Aceh Suhendri melalui kasi Pidana Umum Isnawati mengatakan, bahwa herman selama 17 hari kabur, Kejaksaan Negeri Banda Aceh langsung melakukan pencarian terhadap Terpidana yang kabur.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polresta Banda Aceh guna mendeteksi keberadaan terpidana Herman, tanggal (10/12) terpidana terdeksi berada di Kota Langsa di Rumah Abangnya, kemudian kami berkoordinasi dengan tim Brimob Polda Aceh untuk meminta bantuan pencarian terpidana di Kota Langsa,” tegasnya.
Ketika proses pencarian terpidana yang berpindah lokasi, baru tanggal (12/12) Herman di tangkap di rumah abangnya dan selanjutnya terpidana di titip dan pada Kompi 2B Kota Langsa,” ujarnya.
Dilanjutkan, “saat terpidana berada di penjara Brimob Langsa, saya serta staff di Pidana Umum langsung berangkat serta melakukan evakuasi ke Banda Aceh guna dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kahju Aceh Besar,”katanya.
“Tentu saat evakuasi lancar dan aman, saat ini kita lakukan dulu eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu di penjara selama 7 tahun, terkait dengan kaburnya terpidana selama 17 hari kami akan berkoordinasi dengan pimpinan pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,”pungkasnya.