LENSAPOST.NET – Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah sedang menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh. Salah satunya temuan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan.
“Benar bahwa kita Inspektorat terus bekerja hingga saat ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK-RI Perwakilan Aceh terkait Kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2023 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan,”kata Inspektur Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si melalui Inspektur Pembantu Khusus Heri Yanto Ilham Laowo, SH, Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA: Wah, Proyek Gedung Perpustakaan Aceh Tengah jadi Temuan BPK, Jumlahnya Ratusan Juta
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sedang berproses sesuai mekanisme yang berlaku dalam menjalankan perintah tugas dari Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian daerah dalam jangka waktu tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan tersebut.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 18 April 2024 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp327.881.709,82.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimuat pada buku II, BPK meyebut Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah (DAK)
dilaksanakan oleh CV ENC berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/450/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp9.600.000.000,00 dan SPMK Nomor 602.1/451/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Pekerjaan mengalami CCO berdasarkan Addendum Kontrak Nomor602.1/642/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 06 November 2023 dan 602.1/685/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 168 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Jangka waktu pekerjaan mengalami perubahan berdasarkan Addendum-III Kontrak Nomor 602.1/708/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan dengan penambahan masa pelaksanaan selama 50 hari sehingga masa pelaksanaan menjadi 218 hari kalender.
“Pekerjaan tersebut telah dibayar tahun 2023 dan 2024 dengan penerbitan SP2D berikut,”ungkap BPK dalam LHP.
Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tengah Jeffridin Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Inspektorat dan pihak pelaksana terkait pengembalian kekurangan volume pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 327.881.709,82.
Bahkan telah mengirim surat kepada pihak pelaksana pada tanggal 20 Juni 2024 dan pengembalian tersebut dihitung dalam jangka waktu 90 hari atau 3 bulan.
Jeffridin juga menyebutkan bahwa pihak pelaksana dari CV ENC beralamat di Jalan Inen Mayak Teri No.83, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Namun, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah pengembalian yang telah disetor ke Inspektorat.
“Sejuh ini kita terus koordinasi ke pihak pelaksana dan sedang berperoses untuk pemgbalian,” ujarnya singkat.
LAPORAN: RAHMAD RISKY