ACEH  

Inspektorat Aceh Tengah: Proses Identifikasi Masih Berlangsung

Proyek Bermasalah di Aceh Tengah yang jadi Temuan BPK RI

Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah
Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah

LENSAPOST.NET – Sudah 72 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh diterbitkan, dengan nomor surat 21.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 pada 21 Mei 2024. Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah mengungkapkan bahwa terdapat beberapa temuan BPK di wilayah tersebut yang masih dalam proses penyelesaian.

Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP, M.Si, melalui Inspektur Pembantu Khusus, Heri Yanto Ilham Laowo, SH, menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) belum ditandatangani.

“Saat ini, tim sedang dalam proses mengidentifikasi pihak yang merugikan, pengampu, pihak yang memperoleh hak, atau ahli waris, serta menunggu tanggapan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian daerah,” ujar Heri Yanto melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 31 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2024, terkait adanya kerugian daerah di Kabupaten Aceh Tengah, Heri Yanto menjelaskan bahwa proses penyusunan kronologi kejadian masih berlangsung. “Kami masih dalam tahap identifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan pihak lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri Yanto menambahkan bahwa identifikasi tidak hanya dilakukan untuk memastikan inisial dalam laporan, tetapi juga untuk melengkapi data identitas pihak-pihak yang terkait dengan kerugian, termasuk ahli waris dan agunan.

“Untuk proyek yang menjadi temuan BPK RI, kami juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tergantung kondisi dan kronologi kejadian,” tambahnya.

Inspektorat bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Peraturan ini mengatur bahwa dalam hal terjadinya kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum, pihak yang merugikan, pengampu, pihak yang memperoleh hak, atau ahli waris diwajibkan mengganti kerugian daerah paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.

Sementara itu, jika kerugian daerah terjadi akibat kelalaian, maka waktu penggantian diberikan paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *