DPP GibranKu Tunjuk Nyak Andy Mu’arif Jadi Ketua DPW Aceh

Nyak Andy Mu’arif

LENSAPOST.NET – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Nyak Andy Mu’arif didapuk menjadi Ketua Pengurus Wilayah GibranKu Provinsi Aceh.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GibranKu Nomor: 012-SK/DPP-GIBRANKU/XII/2023 tentang Pengesahan Koordinator Daerah/Wilayah GibranKu Provinsi Aceh 2023-2024.

Dalam SK tersebut ditetapkan Pengurus Wilayah GibranKu Aceh dengan Ketua Pengurus Wilayah Nyak Andy Mu’arif sementara ditunjuk Sekretaris, Noerman Akbar dan Bendahara, Juanda.

Disamping itu juga turut dibantu oleh 5 Wakil Ketua, 5 Wakil Sekretaris, satu pembantu Bendahara, 1 Koordinator Aceh 1, 1 Koordinator Aceh 2 dan 47 orang pengurus Bidang.

Dalam keterangannya Nyak Andy Mu’arif mengatakan bahwa GibranKu Aceh akan segera melakukan pengukuhan pengurus dan Deklarasi guna untuk percepatan kerja-kerja dalam mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 di Aceh.

“Kita akan segera lakukan pengukuhan dan Deklarasi dalam minggu ini untuk menyatakan komitmen dalam mengkampanyekan program- program kerja dari paslon 02 Prabowo-Gibran di Aceh. Walaupun angka-angka yang keluar dari beberapa survei bahwa di Aceh calon kita ini masih rendah, kita akan terus melakukan kampanye yang massif, sehat, sportif dan pastinya dengan politik penuh riang gembira tanpa menjelekkan paslon lain,”kata Andy kepada Lensapost, Rabu 17 Januari 2024.

Disamping itu Nyak Andy juga mengatakan bahwa seluruh pengurus GibranKu Aceh di isi oleh anak-anak muda, mulai dari kalangan Influencer, Komunitas Kreatif hingga Mahasiswa.

“GibranKu Provinsi Aceh ini diisi oleh anak-anak muda dari berbagai latar belakang dengan jaringan-jaringan yang dimiliki di seluruh Aceh, jadi kita optimis bisa meraih banyak suara pemuda di Aceh,”katanya.

SK tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum DPP GibranKu Ananta Agung Junaedy dan Sekretaris Jenderal DPP Wagio Kusuma.

“Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat, dengan ketentuan, apabila diketahui dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki atau disempurnakan sebagaimana mestinya,” tulis SK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *