LENSAPOST.NET – Pemerintah dan DPR RI menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hak royalti para musisi dan pencipta lagu melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Proses revisi ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan dengan melibatkan langsung para pelaku industri musik guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pencipta dan pelaku seni.
Anggota Komisi X (bidang seni dan budaya) DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menegaskan bahwa proses revisi akan dilanjutkan dengan menampung seluruh masukan dari musisi, pencipta lagu, serta organisasi yang menaungi mereka. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi multitafsir dalam pelaksanaan aturan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan lagu dan kewajiban membayar royalti.
“Apapun usul yang diajukan oleh Once, Melly, maupun AKSI, akan terus saya update. Sehingga masyarakat bisa tahu apa yang diusulkan oleh masing-masing pihak,” kata Dhani dalam acara diskusi publik Revisi UU Hak Cipta di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Menurut Dhani, keterlibatan aktif para musisi merupakan bagian dari transparansi dan demokratisasi proses legislasi. Ia menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk menghambat kreativitas atau membatasi ruang gerak musisi, tetapi untuk memastikan setiap karya yang digunakan, terutama secara komersial, mendapatkan izin dan memberikan kompensasi yang adil kepada penciptanya.
Kolaborasi untuk Ekosistem Musik yang Sehat
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menyambut baik langkah DPR dalam mendorong revisi UU ini. Dalam berbagai forum, pemerintah menyatakan siap memberikan dukungan penuh demi mewujudkan ekosistem musik yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan.
Langkah ini semakin relevan setelah adanya uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta yang diajukan Gerakan Satu Visi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025. Gerakan ini dipimpin oleh Armand Maulana dan beranggotakan 29 penyanyi dan pencipta lagu yang menilai perlunya kejelasan hukum dalam sistem distribusi royalti serta perlindungan terhadap hak cipta.
Namun, Ahmad Dhani menilai langkah ke MK seharusnya menjadi opsi terakhir. Menurutnya, semangat revisi UU yang sedang dibahas bersama pemerintah bisa menjadi ruang yang lebih tepat untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman.
“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana kita membangun sistem yang bisa melindungi hak semua pihak, terutama pencipta lagu yang selama ini kerap jadi korban eksploitasi,” tegas Dhani.
Dorong Sistem Lisensi yang Adil dan Modern
Salah satu usulan penting yang tengah dikaji dalam revisi UU ini adalah penerapan sistem direct license, di mana pencipta lagu bisa memberikan izin langsung atas penggunaan karyanya. Sistem ini dinilai lebih transparan dan berpotensi memperbaiki sistem distribusi royalti yang selama ini dinilai tidak optimal.
Melalui revisi ini, diharapkan tidak hanya pencipta lagu yang sejahtera, tetapi juga tercipta tata kelola industri musik nasional yang lebih profesional. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa keberlangsungan industri kreatif sangat bergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dan berkeadilan.
“Kalau industri musik kita mau maju, ya harus dimulai dari perlindungan terhadap penciptanya. Kita tidak bisa biarkan karya orang dipakai seenaknya tanpa izin, tanpa kompensasi,” pungkas Dhani.
Revisi UU Hak Cipta ini menjadi momentum penting untuk menciptakan payung hukum yang jelas bagi seluruh pelaku industri musik. Pemerintah bersama DPR berharap, langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menjadi tonggak sejarah bagi perlindungan hak cipta di Indonesia.