LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300.2.8/216 tentang langkah antisipasi potensi kemarau panjang dan fenomena El Niño tahun 2026.
Instruksi yang ditetapkan di Blangpidie pada 2 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dari biasanya.
Kebijakan ini mengacu pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan musim kemarau akan datang lebih awal, berlangsung lebih lama, serta memiliki tingkat kekeringan lebih tinggi hingga akhir tahun.
Dalam arahannya, Bupati Safaruddin meminta seluruh perangkat daerah mengambil langkah antisipatif sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah daerah juga mendorong penghematan penggunaan air di lingkungan perkantoran serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait upaya menghadapi kemarau panjang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditunjuk sebagai koordinator teknis penanganan dampak kemarau. BPBD diminta melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan, menyiapkan distribusi air bersih, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, BPBD juga harus memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana agar dapat digunakan sewaktu-waktu.
Di sektor infrastruktur, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta memetakan kondisi saluran irigasi dan sumber daya air yang berpotensi terdampak. Perbaikan jaringan irigasi yang rusak juga harus segera dilakukan guna menjaga ketersediaan air bagi sektor pertanian.
Sementara itu, Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan ditugaskan memantau stok, distribusi, dan harga pangan secara rutin guna menjaga stabilitas pasokan selama musim kemarau.
Dinas Pertanian juga diminta menyesuaikan jadwal tanam berdasarkan perkembangan prakiraan cuaca serta mendorong penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kekeringan dan hemat air.
Pada sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diinstruksikan memastikan ketersediaan obat-obatan di rumah sakit dan puskesmas, khususnya untuk mengantisipasi peningkatan penyakit yang umum terjadi saat musim kemarau seperti diare, ISPA, influenza, dan penyakit mata. Edukasi kesehatan kepada masyarakat juga akan ditingkatkan.
Selain itu, para camat diminta menyosialisasikan informasi terkait potensi kemarau panjang dan El Niño kepada masyarakat melalui aparatur gampong, sekaligus melakukan pendataan wilayah yang berisiko mengalami kekeringan, kekurangan air bersih, gangguan pertanian, hingga potensi kebakaran lahan.
Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan awal pelaksanaan instruksi pada minggu kedua setelah diterbitkan. Selanjutnya, laporan berkala akan disampaikan selama musim kemarau berlangsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Melalui instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap seluruh sektor dapat meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini guna meminimalkan dampak kemarau panjang dan fenomena El Niño yang diperkirakan terjadi pada 2026.












