LENSAPOST.NET – Hendak mengantarkan sabu, sepasang kekasih warga Kecamatan Semadam dan Kecamatan Bukit Tusam, di bekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, Minggu 29 September 2024.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyebutkan, dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DI (34) warga Desa Amaliah, Kecmatan Bukit Tusam, dan SU (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Semadam. Keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara.
“Mereka ditangkap di jalan Titi Abri, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara sekitar pukul 18.30 WIB oleh personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara,” Sebut Patar, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan sepasang kekasih itu berkat informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba. Kemudian dilakukan pengintaian selama sebulan terhadap pasangan itu, hingga akhirnya berhasil di tangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 66,7 gram dari dalam tas yang dibawa oleh SU.
“Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah plastik kresek, 1 buah tas motif gajah, 1 buah bong, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merek Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy,” Jelas Patar.
Ia Menambahkan, pasangan kekasih ini ditangkap ketika sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara. Kasus ini terus dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang lebih luas di Wilkum Polres Aceh Tenggara. Tutup Patar.