LENSAPOST.NET – Bank Aceh terus mendorong perluasan ekosistem pembayaran digital melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hingga September 2026, jumlah merchant QRIS yang telah dijaring Bank Aceh mencapai 25.748 merchant, meningkat 1.142,7 persen dibandingkan 2.072 merchant pada 2021.
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin tingginya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran nontunai.
“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.
Menurutnya, QRIS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital hanya melalui satu kode QR.
Sistem tersebut juga memungkinkan pelanggan tetap bertransaksi tanpa membawa uang tunai. Selain mempercepat proses pembayaran, penggunaan QRIS mengurangi kebutuhan uang kembalian serta meminimalkan risiko uang palsu, kesalahan penghitungan, dan kehilangan uang tunai.
Seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pembukuan dan memantau omzet.
Fadhil menjelaskan, salah satu keunggulan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran yang diklaim masuk ke rekening merchant secara real time.
“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” katanya.
Ia menambahkan, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS relatif rendah, bahkan 0 persen bagi usaha mikro sesuai ketentuan yang berlaku. QRIS juga merupakan standar pembayaran nasional yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia.
Lebih jauh, transaksi digital dapat menjadi rekam jejak keuangan bagi pelaku usaha. Data tersebut berpotensi membantu perbankan menilai arus kas, perkembangan usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur.
“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” jelas Fadhil.
Untuk meningkatkan kenyamanan transaksi, Bank Aceh juga secara bertahap meluncurkan perangkat QRIS Soundbox bagi merchant.
Perangkat tersebut memberikan notifikasi suara setiap kali pembayaran berhasil diterima. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu terus-menerus memeriksa ponsel untuk memastikan transaksi, terutama ketika sedang sibuk melayani pelanggan.
Soundbox juga membantu merchant mengantisipasi klaim pembayaran yang belum terkonfirmasi karena setiap transaksi dapat diketahui melalui pemberitahuan suara secara langsung.
Bank Aceh turut membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin bergabung sebagai merchant QRIS dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Bagi pelaku usaha perorangan, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha. Apabila belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi langsung.
Sementara itu, untuk badan usaha, persyaratan meliputi KTP, rekening koran giro, SIUP/SKDU/TDP atau Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha.
“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil.












