Umum  

Baleg DPR RI: RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

LENSAPOST.NET – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru akan memperkuat posisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Doli, kehadiran regulasi tersebut penting untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.

Hal itu disampaikan Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Ia mengatakan, selama ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan hingga kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya.

“Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan,” ujar Doli.

Ia berharap, apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, seluruh aset dan hak kesatuan masyarakat adat dapat memperoleh perlindungan hukum.

“Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya,” katanya.

Doli menjelaskan, persoalan kerap muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah adat.

Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberadaan serta hak masyarakat adat.

“Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Tak Melemahkan Otonomi Khusus

Doli menegaskan RUU Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk melemahkan ataupun bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus.

Menurutnya, seluruh regulasi tersebut justru harus disinergikan sesuai dengan kedudukan dan ruang lingkup pengaturannya.

“Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan,” jelas Doli.

Ia menyebutkan, RUU Masyarakat Adat berlaku secara nasional, sementara regulasi otonomi khusus merupakan aturan yang bersifat khusus atau lex specialis bagi daerah tertentu, termasuk Aceh dan Papua.

“Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis,” katanya.

Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.