LENSAPOST.NET– Raqan Tentang Pajak dan Retribusi milik Pemkab Aceh Besar segera akan diparipurnakan oleh jajaran DPRK Aceh Besar, menyusul telah turunnya persetujuan dari pemerintah atasan terkait dengan materi Raqan dimaksud.
Persetujuan sebagai wujud dari evaluasi Raqan Tentang Pajak dan Retribusi usulan Pemkab Aceh Besar itu adalah dari Gubernur Aceh,Menkeu, Mendagri dan Menkumham. Hasil evaluasi itu telah diterima oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM dari Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, Senin (13/11/2024) siang tadi.
Pada pertemuan tersebut, Muhammad Iswanto mengatakan, memasuki awal tahun 2023 Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota, ada satu regulasi tentang pajak dan retribusi yang harus dituntaskan dan diutamakan dengan regulasi yang lain.
“Alhamdulillah berkat bimbingan dari Karo Hukum Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar menuntaskan raqan tentang pajak dan retribusi itu secara perlahan dan bertahap, hingga diusulkan ke pemerintah atasan untuk dievaluasi dan disetujui. Walaupun hasilnya masih ada hal-hal yang harus diperbaiki terkait kewenangan-kewenangan dalam regulasi ini, karena kami masih butuh bimbingan dan arahan dari Pemerintah Aceh, supaya turunan dari regulasi nanti lebih sempurna, karena ini menjadi kontrol bagi kawan-kawan dalam berkerja di lapangan, terutama dinas Keuangan dan beberapa dinas yang terkait lainnya,” katanya.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Biro Hukum Pemerintah Aceh, karena tanpa bantuan dan bimbingan mungkin regulasi ini akan tertunda (molor) bahkan tidak akan selesai. “Alhamdulillah atas bimbingan dan bantuan semuanya, regulasi ini sudah menjadi pedoman bagi kami dan nanti akan sampaikan juga kepada kawan-kawan di DPRK, karena mereka sudah menunggu terkait regulasi ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi menyampaikan, apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto serta jajarannya, yang telah menyelesaikan mengenai regulasi Qanun pajak dan Retribusi Kabupaten. “Kami sangat mengapresiasi, karena Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun ini,” ujarnya.
Karena, ketika Qanun ini tidak diselesaikan dan dibahas bersama anggota DPRK paling lambat hingga bulan Desember nanti. Maka dipastikan, semua terkait pemungutan pajak dan retribusi itu bisa dikatakan hilang. “Ini bahaya bagi struktur belanja di Kabupaten/kota,” tandasnya.(**)