HUKUM  

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang 3 Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RFE dan ERP.

RFE merupakan Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia proyek. Sementara ERP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Johanes menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Kejari Aceh Tamiang tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” demikian keterangan Johanes.

Terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.