Komisi III DPR Ingatkan Polri soal Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Runi/Karisma

LENSAPOST.NET– Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kapolri mengevaluasi penanganan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum, profesionalitas, serta prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan terukur.

Abdullah menyampaikan hal itu menanggapi klarifikasi Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo terkait penanganan perkara tersebut.

Meski kepolisian telah memberikan penjelasan resmi dan mengembalikan barang inventaris milik pesantren, ia menilai keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang humanis tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.

“Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11).

Legislator Fraksi PKB itu menilai penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh menimbulkan keresahan, trauma, maupun dugaan intimidasi terhadap para santriwati.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren,” ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan penyimpangan prosedur di lapangan.

“Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan. Semua harus dibuka secara terang benderang,” katanya.

Abdullah berharap pengawasan publik menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam menjalankan tugas secara akuntabel dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan klarifikasi.

Pemprov Jateng dan UPTD PPA juga memastikan pendampingan psikologis bagi santriwati terdampak, sedangkan Polres Sukoharjo telah mengembalikan barang-barang milik pesantren secara utuh.

Komisi III DPR RI, kata Abdullah, akan terus mengawasi penegakan hukum agar prinsip due process of law dan perlindungan HAM tetap dijalankan.