LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana perkara jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, sepuluh terpidana tersebut terdiri atas perkara jarimah zina dan ikhtilath dengan jumlah hukuman cambuk yang berbeda sesuai putusan pengadilan.
Dua terpidana dijatuhi uqubat hudud masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya yakni HS Bin MA berdasarkan Putusan Nomor 41/JN/2026/MS.Bna dan RA Binti MYA berdasarkan Putusan Nomor 42/JN/2026/MS.Bna, yang diputus pada 24 Agustus 2026.
Sementara itu, delapan terpidana lainnya dijatuhi uqubat takzir cambuk.
FA Bin S dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 16 kali. Ia dinyatakan terbukti melakukan jarimah zina berdasarkan Putusan Nomor 49/JN/2026/MS.Bna.
Kemudian IA Binti A dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah pengurangan masa tahanan menjadi 17 kali. Ia terbukti melakukan jarimah ikhtilath berdasarkan Putusan Nomor 50/JN/2026/MS.Bna.
Terpidana MAR Bin M dan ZYL Binti AJ masing-masing semula dijatuhi 25 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, masing-masing menjalani 17 dan 21 kali cambuk berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.Bna dan 40/JN/2026/MS.Bna.
Selanjutnya, MI Binti M dan MR Binti I masing-masing menjalani 21 kali cambuk setelah hukuman awal 25 kali dikurangi masa tahanan. MI Binti M terbukti melakukan jarimah zina, sedangkan MR Binti I terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Dua terpidana lainnya, yakni H Bin SA dan WS Binti AM, masing-masing menjalani 19 kali cambuk setelah hukuman awal 23 kali dikurangi masa tahanan.
H Bin SA terbukti melakukan jarimah zina, sedangkan WS Binti AM terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Kejaksaan menyebut seluruh eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Menurut Muhammad Kadafi, pelaksanaan uqubat hudud dan uqubat takzir cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., disebut berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.












