Komisi VIII Minta Data Desil Diverifikasi Sebelum Jadi Dasar Penyaluran Bantuan

Ilustrasi desil 1-10 (ChatGPT)

LENSAPOST.NET – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperkuat mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat sebelum digunakan sebagai dasar penentuan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan ketidaksesuaian penempatan desil dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan berpotensi menimbulkan keresahan, terutama karena data tersebut berkaitan dengan akses keluarga terhadap program perlindungan sosial.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai penggunaan desil sebagai instrumen untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

“Menurut pandangan kami pertama tentu saja harus ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait bagaimana sistem desil ini digunakan sebagai instrumen untuk membagi seluruh masyarakat dari sisi kesejahteraan ke dalam 10 kelompok,” ujar Hetifah usai kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke STP-IPI Malang, Jawa Timur.

Hetifah menilai batas desil penerima bantuan tidak harus diterapkan secara seragam pada seluruh program. Kementerian sebagai pengguna data seharusnya memiliki ruang untuk menentukan kelompok sasaran berdasarkan karakteristik program dan ketersediaan anggaran.

Ia mencontohkan program beasiswa yang menurutnya tidak selalu harus dibatasi hanya kepada keluarga dalam kelompok kesejahteraan paling rendah. Keluarga yang berada pada kelompok rentan miskin juga dapat membutuhkan dukungan pendidikan untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka.

“Sebetulnya memang sangat bisa diperdebatkan sebagai contoh misalnya beasiswa untuk anak-anak apakah memang hanya desil 1 dan 4 saja karena mungkin bagi mereka yang ada di desil yang rentan miskin 5, 6 gitu ya, mereka juga justru ingin anak-anaknya itu kuliah setinggi-tingginya untuk mengangkat taraf hidup keluarganya,” katanya.

Data Dinilai Belum Selalu Gambarkan Kondisi Riil

Hetifah juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara hasil pendataan dengan kondisi masyarakat sebenarnya. Menurutnya, kepemilikan aset seperti rumah, tanah, atau kendaraan tidak selalu dapat menjadi gambaran utuh mengenai kemampuan ekonomi sebuah keluarga.

“Jadi beda dengan orang yang memiliki harta kekayaan yang berlebih sehingga dia memiliki satu aset berupa apakah itu tanah rumah ataupun kendaraan. Jadi dalam praktiknya memang di lapangan sangat kompleks juga dan bisa jadi pendataan tidak sedetil yang seharusnya dan ini harus diberi kesempatan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta mekanisme sanggah dan pemutakhiran data dibuat lebih mudah diketahui dan diakses masyarakat.

Hetifah juga mengusulkan agar data hasil penilaian desil menjalani proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan secara resmi dan dijadikan dasar kebijakan.

“Jadi mekanisme sanggah itu juga perlu diketahui caranya seperti apa dan bisa di-update setiap berapa lama dan berapa cepat supaya masyarakat juga tidak gelisah dan memang sebaiknya justru data-data hasil penilaian desil ini sebaiknya justru dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu baru di-publish secara resmi digunakan untuk kebijakan,” ujarnya.

Menurut Hetifah, ruang untuk memperbaiki data sebenarnya sudah tersedia. Namun, publikasi status desil sebelum proses koreksi dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama bagi keluarga yang merasa kondisi ekonominya tidak tercermin dalam data.

“Kalau sekarang kan sebenarnya juga tetap ada kesempatan untuk kita memperbaiki tapi jadinya sudah membuat suatu kegaduhan dan kekhawatiran, kecemasan bagi banyak keluarga akan penggunaan data ini bagi kepentingan untuk mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah khususnya,” pungkasnya.

Mensos Pastikan Data Bisa Dikoreksi

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat dikoreksi apabila ditemukan kekeliruan atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya.

Pemerintah, kata dia, juga membuka ruang pemutakhiran data agar basis data yang digunakan dalam pelaksanaan program perlindungan sosial semakin akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.