LENSAPOST.NET— Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online (judol) sebagai salah satu sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons sorotan publik terkait 13 kriteria tindak pidana yang telah diumumkan sebagai sasaran perampasan aset. Dari daftar tersebut, tindak pidana judi online belum tercantum secara spesifik.
Abdullah mengatakan, persoalan tersebut masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III, kata dia, akan mendalami urgensi dan relevansi memasukkan judi online sebagai salah satu sasaran bersama pihak-pihak terkait.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu dalam keterangan tertulisdi Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, keputusan mengenai substansi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan. Jika ditemukan urgensi yang kuat, judi online dapat dimasukkan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” katanya.
Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 8 Juli 2026 lalu.
Saat itu, Gus Abduh meminta agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat digunakan untuk menghadapi tindak pidana lain, khususnya judi online yang dinilainya semakin masif.
Ia menilai judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial.
Menurut Abdullah, pemberantasan judi online memiliki tantangan tersendiri karena pelaku kerap menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain. Selain itu, aliran dana hasil kejahatan juga dapat berada di luar Indonesia.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” ujarnya saat RDPU.
Abdullah juga membandingkan karakteristik judi online dengan korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum atau peristiwa tertentu, judi online berlangsung tanpa mengenal waktu.
“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan,” katanya.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong agar cakupan regulasi tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa atau extraordinary crime.


![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)









