LENSAPOST.NET – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, meminta Panglima TNI memberikan perhatian terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga melibatkan anggota TNI di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kamis (27/8/2026), saat kericuhan terjadi di sekitar pertandingan sepak bola. Haiqal yang berada di lokasi dilaporkan mengalami tindakan kekerasan dalam situasi tersebut.
Akibat kejadian itu, Haiqal mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis. Kasus tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum setelah laporan disampaikan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).
Haji Uma meminta kasus tersebut dikawal agar proses hukum berjalan profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih karena perkara diduga melibatkan anggota institusi militer.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” kata Haji Uma, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, tidak boleh ada tindakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, seluruh fakta kejadian tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
“Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Haji Uma mengatakan, karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota TNI, proses penanganannya harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu dasar dalam penegakan hukum terhadap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, aspek disiplin prajurit juga memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Jalur hukum militer sudah memiliki aturan dan mekanismenya. Karena itu, saya meminta agar seluruh proses dijalankan sesuai Undang-Undang Peradilan Militer maupun ketentuan Hukum Disiplin Militer. Yang kita dorong adalah kepastian bahwa prosesnya berjalan profesional dan transparan,” katanya.
Dari perspektif hukum pidana, Haji Uma menyebut dugaan perbuatan tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466.
Menurutnya, tingkat akibat yang dialami korban harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan bukti yang sah, termasuk Visum et Repertum apabila dilakukan.
“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Karena itu, semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan memenuhi unsur penganiayaan berat, ketentuan Pasal 468 KUHP dapat dipertimbangkan. Sementara jika memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai hasil penyidikan.
Haji Uma menegaskan, pengawalan terhadap kasus tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun upaya menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, kata dia, langkah tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi. Karena itu, saya berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Haji Uma.












