LENSAPOST.NET— Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta pemerintah membuka data Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 di Aceh untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan informasi mengenai sekolah penerima bantuan, nilai anggaran, jenis pekerjaan hingga progres pelaksanaan seharusnya dapat diketahui masyarakat.
“Tidak ada alasan data penggunaan uang negara ditutup. Semakin terbuka datanya, semakin kecil ruang untuk penyimpangan,” kata Nasruddin.
Menurutnya, keterbukaan data dapat membantu masyarakat, media dan organisasi masyarakat sipil ikut mengawasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
TTI meminta pemerintah membuka daftar sekolah penerima bantuan revitalisasi di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Selain nama sekolah, data yang diminta meliputi nilai bantuan masing-masing sekolah, jenis pekerjaan, progres fisik serta mekanisme pengelolaan kegiatan.
Nasruddin mengatakan keterbukaan tersebut juga penting untuk memudahkan perbandingan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.
Jika terdapat kesamaan pelaksana, pemasok material, tenaga teknis maupun pola harga di sejumlah sekolah, informasi tersebut dapat menjadi bahan pengawasan lebih lanjut.
“Publik harus bisa mengetahui sekolah mana yang menerima bantuan, berapa nilainya dan pekerjaan apa yang dilakukan. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
TTI juga meminta Inspektorat, BPKP dan instansi teknis terkait melakukan pengawasan secara terpadu.
Menurut Nasruddin, pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul laporan masyarakat atau ketika kerusakan pekerjaan terlihat secara kasat mata.
“Kalau di satu daerah sudah muncul persoalan, jangan tunggu daerah lain meledak. Lakukan audit dan pemeriksaan sejak sekarang. Program pendidikan harus dijaga sejak uang negara ditransfer sampai pekerjaan selesai,” katanya.
TTI menilai pengawasan berbasis data dapat menjadi salah satu cara untuk mendeteksi pola yang tidak wajar sejak awal.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai program revitalisasi sekolah dinilai penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima dan digunakan sesuai tujuan.
Nasruddin menegaskan, permintaan keterbukaan data bukan berarti menuduh seluruh program revitalisasi bermasalah.
Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar pelaksanaan yang sesuai aturan dapat diketahui dan pihak-pihak yang bekerja secara benar tidak ikut terseret dalam dugaan persoalan.
“Kalau programnya bersih, keterbukaan data justru akan memberikan kepercayaan kepada publik,” tutupnya.
Catatan: Dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Seluruh pihak yang disebut atau terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.












