NEWS  

TTI Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Luar dalam Revitalisasi Sekolah di Aceh

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar

LENSAPOST.NET — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di luar struktur resmi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Aceh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang secara faktual berperan dalam menentukan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah terdapat pihak tertentu yang ikut mengatur pekerjaan, menentukan pemasok material, mengarahkan pembelian atau memengaruhi penggunaan anggaran.

“Kalau ada pihak di luar struktur resmi yang ternyata ikut mengatur pekerjaan, menentukan supplier, mengarahkan pembelian material atau bahkan mengendalikan penggunaan anggaran, maka perannya harus diperiksa. Status dan kewenangannya harus jelas,” kata Nasruddin.

TTI menilai salah satu cara untuk menemukan pola tersebut adalah dengan membandingkan pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah dan kabupaten/kota.

Nama tenaga teknis, pemasok, toko material maupun pihak pelaksana yang muncul berulang pada sejumlah kegiatan dinilai perlu mendapat perhatian.

“Kalau nama orang, tenaga teknis, supplier atau toko material muncul berulang di banyak sekolah, itu perlu ditelusuri. Bukan berarti langsung dianggap salah, tetapi harus diketahui hubungan dan perannya,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, pemeriksaan tersebut penting agar pelaksanaan program tidak dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

TTI juga meminta aparat mencocokkan pihak yang tercatat dalam dokumen kegiatan dengan pihak yang benar-benar bekerja di lapangan.

Pemeriksaan, kata dia, sebaiknya tidak berhenti pada dokumen administratif.

“Harus dilihat siapa yang datang ke sekolah, siapa yang mengarahkan pekerjaan, siapa yang menghubungi supplier dan siapa yang melakukan pembayaran,” katanya.

Selain itu, TTI meminta adanya pemeriksaan silang antara data sekolah penerima bantuan, pelaksana pekerjaan, pemasok material dan transaksi keuangan.

Jika terdapat pola yang sama di sejumlah daerah, aparat diminta mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.

Nasruddin menegaskan bahwa keberadaan pihak yang sama dalam sejumlah kegiatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, menurutnya, pola tersebut dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

“Yang penting bukan sekadar siapa namanya, tetapi apa perannya, apa kewenangannya dan apakah keterlibatannya sesuai aturan,” tegasnya.

TTI berharap pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Catatan: Dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Seluruh pihak yang disebut atau terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.