LENSAPOST.NET— Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menjadikan kasus pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa sebagai pintu masuk untuk menelusuri pelaksanaan program serupa di seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah di Kota Langsa tidak semestinya berhenti pada satu daerah maupun hanya berfokus kepada pihak sekolah.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat kemungkinan adanya pola yang sama dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di daerah lain.
“Kasus Langsa harus menjadi pintu masuk. Kejati Aceh perlu memerintahkan penelusuran secara menyeluruh terhadap program revitalisasi sekolah di 23 kabupaten/kota. Jangan hanya berhenti pada kepala sekolah, tetapi bongkar siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa pemasok material, siapa tenaga teknis, siapa yang menentukan pelaksana serta bagaimana aliran dananya,” kata Nasruddin.
TTI menilai program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar memiliki sejumlah titik rawan yang perlu diawasi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir.
Nasruddin mengatakan pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan melihat pola pelaksanaan. Jika ditemukan nama orang, tenaga teknis, pemasok, toko material atau pihak tertentu yang muncul berulang pada sejumlah sekolah, hal tersebut dinilai dapat menjadi indikator awal yang perlu didalami.
“Kalau pola yang sama muncul di beberapa daerah, tentu harus dilihat apakah itu kebetulan atau memang ada pihak tertentu yang memiliki peran dalam pelaksanaan program,” ujarnya.
TTI juga meminta Kejati Aceh memastikan siapa saja yang secara faktual terlibat dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.
Menurut Nasruddin, apabila terdapat pihak di luar struktur resmi yang ikut mengatur pekerjaan, menentukan supplier, mengarahkan pembelian material atau mengendalikan penggunaan anggaran, maka peran pihak tersebut perlu diperiksa.
“Kalau ada pihak di luar struktur resmi yang ternyata ikut mengatur pekerjaan, menentukan supplier, mengarahkan pembelian material atau bahkan mengendalikan penggunaan anggaran, maka perannya harus diperiksa. Status dan kewenangannya harus jelas,” katanya.
Selain pemeriksaan dokumen, TTI meminta aparat melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan di lapangan.
Perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga material dan kondisi bangunan dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
TTI menegaskan desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti seluruh penerima bantuan revitalisasi sekolah bermasalah.
Menurut Nasruddin, pemeriksaan justru diperlukan untuk memisahkan pelaksanaan yang sesuai aturan dengan kegiatan yang memiliki indikasi penyimpangan.
“Kalau programnya bersih, pemeriksaan justru akan melindungi kepala sekolah dan pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau ada aktor tertentu yang memanfaatkan program pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
TTI berharap Kejati Aceh tidak menjadikan kasus Langsa sebagai titik akhir, melainkan momentum untuk melakukan pengawasan lebih luas terhadap program revitalisasi satuan pendidikan di Aceh.
“Langsa jangan menjadi titik akhir. Justru Langsa harus menjadi titik awal membongkar apakah ada pola yang lebih besar dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Aceh,” tutup Nasruddin.
Catatan: Dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Seluruh pihak yang disebut atau terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.












